<br /> <br />JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan taktis (rantis) penabrak Affan Kurniawan. <br /> <br />Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. <br /> <br />Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi. "Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Senin (1/9/2025). <br /> <br />Bripka Rohmat merupakan pengemudi, dan Kompol Kosmas berada di sebelah pengemudi. Sementara lima anggota Brimob lainnya masuk dalam kategori pelanggaran sedang. <br /> <br />Baca Juga Terbaru! Pasca Demo Berujung Anarkistis, TNI-Polri Patroli Jaga Kondusivitas Jakarta | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/615009/terbaru-pasca-demo-berujung-anarkistis-tni-polri-patroli-jaga-kondusivitas-jakarta-sapa-malam <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615011/full-hasil-pemeriksaan-7-polisi-penabrak-affan-kurniawan-2-anggota-brimob-terancam-dipecat